Anda harus tahu ini jenis-jenis dan dasar-dasar hukum asuransi
Jenis
asuransi
Menurut tujuan pertanggungannya, asuransi konvensional dan asuransi syariah
dibagi menjadi dua jenis asuransi, yaitu asuransi non-jiwa dan asuransi jiwa.
1. Asuransi
mobil
Mengutip Buku Undang-Undang Perasuransian Indonesia, asuransi kendaraan
bermotor adalah asuransi non-jiwa yang tidak tunduk pada ketentuan khusus dalam
KUHD. Ketentuan umum asuransi harta benda KUHD berlaku untuk asuransi mobil.
Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan umum Pasal 256
KUHD, yaitu:
• Hari, tanggal dan tempat asuransi mobil dikeluarkan.
• Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan untuk dirinya sendiri
atau atas nama pihak ketiga.
• Informasi yang cukup jelas tentang kendaraan yang diasuransikan terhadap
bahaya (risiko) yang ditanggung.
• Uang pertanggungan terhadap keadaan darurat yang ditanggung (risiko).
• Peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi penanggung. Suatu peristiwa
adalah suatu peristiwa yang terhadapnya objek yang dilindungi, peristiwa ini
tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi.
• Waktu mulai dan berakhirnya asuransi mobil menjadi tanggung jawab
perusahaan asuransi.
• Premi asuransi mobil dibayar oleh tertanggung.
• Janji khusus yang dibuat antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Risiko yang ditanggung oleh penanggung ada dua jenis, yaitu kehilangan atau
kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab perdata tertanggung terhadap
pihak ketiga.
2. Asuransi
kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam buku I bab 10 pasal 287-298 KUHD. Topik
yang diatur dalam KUHD antara lain:
• Polis asuransi kebakaran.
• Objek asuransi kebakaran.
• Kompensasi dan klaim asuransi terhadap kebakaran.
• Beberapa asuransi dan perubahan risiko.
• Janji khusus.
Polis asuransi kebakaran mencakup:
• Hari dan tanggal pembelian asuransi kebakaran.
• Nama tertanggung yang mengasuransikan asuransi kebakaran untuk dirinya
sendiri atau pihak ketiga.
• Informasi yang cukup jelas mengenai obyek yang diasuransikan terhadap
risiko kebakaran.
• Uang Pertanggungan terhadap risiko kebakaran.
• Risiko kebakaran ditanggung oleh pihak asuransi.
• Saat risiko mulai berjalan dan berhenti ditanggung oleh penanggung.
• Premi asuransi kebakaran yang dibayarkan oleh tertanggung.
• Janji-janji khusus yang dibuat antara para pihak dan keadaan yang harus
diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
• Lokasi dan batas barang yang diasuransikan.
• Untuk apa barang yang diasuransikan itu?
• Sifat dan penggunaan bangunan yang berdekatan, sejauh mempengaruhi risiko
kebakaran perusahaan asuransi.
• Harga barang yang diasuransikan terhadap risiko kebakaran.
• Lokasi dan batas bangunan dan di mana harta benda pribadi yang
diasuransikan berada, disimpan atau dikubur.
3. Asuransi
laut
Asuransi maritim diatur dalam:
• Buku 1 Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
• Buku 2 Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD.
• Buku 2 Bab XI Pasal 709-721 KUHD.
• Buku 2 Bab XII Pasal 744 KUHD.
Asuransi maritim pada dasarnya mencakup hal-hal sebagai berikut: Asuransi
untuk benda-benda yang terancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang. Jenis bahaya
yang mengancam barang asuransi dari alam (badai topan, gelombang besar, badai,
kabut tebal, gunung es, dll.), awak kapal, penahanan atau penyitaan oleh otoritas
negara, dll.
Berbagai jenis barang asuransi yaitu badan kapal, muatan kapal,
perlengkapan kapal, kebutuhan transportasi dan biaya.
4. Asuransi
jiwa
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah
program perlindungan berupa pengalihan risiko ekonomi pada saat terjadi hidup
atau matinya seseorang yang dipertanggungkan.
Tujuan dari kontrak asuransi jiwa adalah untuk menutupi kemungkinan
hilangnya pendapatan. Asuransi jiwa sudah diatur didalam Buku I Bab X Pasal
302-308 KUH. Pasal 302 KUHP menyatakan sebagai berikut:
“Nyawa seseorang dapat diasuransikan untuk kebutuhan yang bersangkutan,
baik itu selama hidupnya ataupun selama waktu yang ditentukan dalam kontrak.”
Polis asuransi jiwa menurut 255 KUHP adalah:
• Hari pengambilan asuransi.
• Nama Tertanggung.
• Nama orang yang diasuransikan.
• Saat acara dimulai dan berakhir.
• Asuransi yang komprehensif.
• Tentu Pertama.
Jenis-jenis asuransi jiwa antara lain:
• Asuransi jiwa berjangka, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat
kepada penerima manfaat dengan nilai nominal tertentu untuk jangka waktu
tertentu atau terbatas pada awalnya disepakati oleh para pihak.
• Asuransi jiwa seumur hidup, yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan
seumur hidup, umumnya sampai dengan usia 99 tahun.
• Asuransi Unit Link, yaitu kontrak asuransi yang menawarkan manfaat
perlindungan dengan premi rendah selain investasi. Jenis asuransi ini
menawarkan manfaat baik asuransi jiwa maupun asuransi investasi.
Belum ada Komentar untuk " Anda harus tahu ini jenis-jenis dan dasar-dasar hukum asuransi"
Posting Komentar