Anda perlu tahu apa itu asuransi, kerugiannya dan fungsinya
Asuransi adalah kesepakatan antara dua pihak, yaitu
pemegang polis yang membayar premi dan perusahaan asuransi yang memberikan
pertanggungan penuh kepada pembayar jika terjadi masalah.
Memiliki asuransi merupakan hal yang penting untuk
dilakukan jika terjadi sesuatu yang serius. Asuransi diatur oleh Undang-Undang
(UU) n. 40 tahun 2014 tentang asuransi.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak,
perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar pemungutan premi
oleh perusahaan asuransi dengan imbalan:
• Memberikan ganti rugi kepada pemegang polis atau
pemegang polis jika terjadi kerugian, kerusakan, pengeluaran, kehilangan
pendapatan atau tanggung jawab pihak ketiga yang mungkin diderita oleh pemegang
polisi atau pemegang polisi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
• Memberikan pembayaran berdasarkan meninggalnya
pemegang polis atau pembayaran berdasarkan nyawa pemegang polis dengan besaran
manfaat yang telah ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
asuransi adalah suatu pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana
salah satu pihak berkewajiban untuk membayar angsuran dan pihak lain
berkewajiban untuk memberikan jaminan penuh kepada wajib pajak jika terjadi
sesuatu pada yang pertama. bagian. atau kepemilikannya sesuai dengan kontrak.
selesai.
Barang dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia,
tanggung jawab perdata dan segala barang lainnya yang dapat hilang, rusak,
hilang dan/atau diturunkan nilainya dikenakan asuransi. Sedangkan tujuan utama
dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak
terpengaruh apabila terjadi risiko yang mengakibatkan kerugian. 10 Fakta
Menarik Tentang Lautan Bumi
asuransi
kerusakan
Asuransi non-jiwa adalah asuransi yang menanggung
risiko kerugian, kehilangan pendapatan dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga, sebagai akibat dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi
non-jiwa adalah asuransi kebakaran, asuransi laut, asuransi kendaraan bermotor,
asuransi laut, dan asuransi properti.
fungsi
asuransi
Asuransi memiliki dua fungsi yang dijelaskan dalam
buku Cara Mudah Belajar Tentang Asuransi. Fungsi asuransi meliputi fungsi
primer dan sekunder yang dijelaskan di bawah ini.
1.
Fungsi utama
Fungsi utama atau prinsipal adalah mekanisme
transfer risiko. Fitur ini merupakan sarana atau mekanisme pemindahan risiko
dari tertanggung kepada penanggung akibat kemungkinan kerugian atau kerusakan
yang diderita oleh tertanggung melalui pembayaran premi.
Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung
harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh
penanggung (premi wajar). Oleh karena itu, perusahaan asuransi memiliki dana
yang cukup untuk dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami
kerugian.
2.
Fungsi sekunder
Fungsi sekunder asuransi adalah untuk merangsang
pertumbuhan ekonomi dan bisnis, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian,
memiliki manfaat sosial dan menabung atau berinvestasi. Baca juga Pengertian
Asuransi Primer, Sekunder dan Khusus Demikian penjelasan mengenai asuransi,
serta dasar hukumnya, jenis dan fungsinya.
Belum ada Komentar untuk "Anda perlu tahu apa itu asuransi, kerugiannya dan fungsinya"
Posting Komentar