Cara kerja dan hukum asuransi, kalian harus tahu ini dia
Kegiatan asuransi adalah kegiatan menanggung risiko nasabah yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Cara mengcover risiko adalah dengan menggunakan akumulasi dana premi yang dibayarkan nasabah untuk menutup klaim bencana/risiko nasabah.
Sederhananya, mari kita ambil contoh asosiasi
pedagang, 100 orang diasuransikan dengan membayar premi Rs 3 crore. Total
kumulatif premi yang terkumpul adalah Rp 300 juta. Diperkirakan dari 100
pemilik toko, ada lima orang yang terkena dampak bencana dengan kerugian
masing-masing Rs 50 crore, dengan total kerugian Rs 250 crore.
Perusahaan asuransi yang bertindak sebagai
pembawa risiko menggunakan premi yang masih harus dibayar untuk menutupi risiko
kerugian bagi dealer yang terkena bencana. Selama ini, mereka yang tidak
terkena bencana tidak dapat menerima tanggungan dari perusahaan asuransi.
Proses
kerja perusahaan asuransi dibagi menjadi 3 langkah sederhana, yaitu:
• Menarik pelanggan:
Perusahaan asuransi menawarkan produk dan
mencari seseorang untuk menjadi pelanggan. Perusahaan asuransi akan membagi
setiap pembeli atau pemegang polis menjadi beberapa bagian. Jadi, jika Anda
menggunakan asuransi kesehatan, tidak akan tertukar dengan asuransi jiwa atau yang
lainnya. Asuransi akan menanggung setiap klaim Anda berdasarkan jumlah yang
dibebankan oleh tertanggung.
• Koleksi hadiah:
Pelanggan akan menerima jadwal pembayaran
premi yang umumnya bulanan. Melalui pembayaran premi ini, setiap jumlah uang
klien akan diproses untuk mengatasi masalah yang dihadapi klien lain yang
mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Oleh karena itu, sistem yang dikelola
oleh perusahaan asuransi adalah peredaran uang nasabah untuk menutupi risiko
yang diderita nasabah lain.
• Pembayaran kredit:
Dalam hal kehilangan nasabah yang berisiko,
perusahaan asuransi harus membayar sesuai ketentuan. Perusahaan asuransi akan
memastikan bahwa terjadinya keluhan pelanggan benar-benar merupakan bencana dan
bukan kejadian yang disengaja. Dalam klausul polis umumnya disepakati bahwa
jika kecelakaan memiliki unsur jahat, perusahaan asuransi tidak akan membayar
ganti rugi.
Memiliki asuransi akan membantu Anda tidak
lagi takut menghadapi masa depan. Jika Anda lebih siap menghadapi masa depan,
semuanya akan berlalu dengan lebih aman dan nyaman. Memahami cara kerja
perusahaan asuransi sebelumnya akan membuat Anda semakin bertekad untuk
mengikuti program asuransi.
hukum
asuransi
Pada dasarnya asuransi merupakan suatu bentuk
kontrak, sehingga ada resiko untuk dibatalkan atau diakhiri jika syarat sahnya
kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi.
Namun, selain KUHD, kontrak asuransi juga batal karena terjadinya berbagai
peristiwa, seperti:
• Berisi informasi yang tidak benar atau tidak
benar atau jika tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya,
atau jika diteruskan kepada penanggung, maka akan mengakibatkan tidak
berakhirnya kontrak asuransi (Pasal 251 KUHD).
• Menyertakan klaim yang ada sebelum
berakhirnya kontrak asuransi (Pasal 269 KUHD).
• Berisi ketentuan yang menurutnya
tertanggung, dengan pemberitahuan pengadilan, membebaskan penanggung dari semua
kewajiban di masa depan (Pasal 272 KUHD).
• Adanya penipuan, penipuan atau penipuan dari
pihak tertanggung (Pasal 282 KUHD).
• Apabila barang yang dipertanggungkan menurut
peraturan perundang-undangan tidak dapat diperdagangkan dan di atas kapal, baik
Indonesia maupun asing yang digunakan untuk pengangkutan barang yang
dipertanggungkan menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat
diperdagangkan (pasal 599 KUHD).
Belum ada Komentar untuk "Cara kerja dan hukum asuransi, kalian harus tahu ini dia"
Posting Komentar