Random Posts

Cara kerja dan hukum asuransi, kalian harus tahu ini dia


Kegiatan asuransi adalah kegiatan menanggung risiko nasabah yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Cara mengcover risiko adalah dengan menggunakan akumulasi dana premi yang dibayarkan nasabah untuk menutup klaim bencana/risiko nasabah.

 

Sederhananya, mari kita ambil contoh asosiasi pedagang, 100 orang diasuransikan dengan membayar premi Rs 3 crore. Total kumulatif premi yang terkumpul adalah Rp 300 juta. Diperkirakan dari 100 pemilik toko, ada lima orang yang terkena dampak bencana dengan kerugian masing-masing Rs 50 crore, dengan total kerugian Rs 250 crore.

 

Perusahaan asuransi yang bertindak sebagai pembawa risiko menggunakan premi yang masih harus dibayar untuk menutupi risiko kerugian bagi dealer yang terkena bencana. Selama ini, mereka yang tidak terkena bencana tidak dapat menerima tanggungan dari perusahaan asuransi.

 

 

Proses kerja perusahaan asuransi dibagi menjadi 3 langkah sederhana, yaitu:

• Menarik pelanggan:

Perusahaan asuransi menawarkan produk dan mencari seseorang untuk menjadi pelanggan. Perusahaan asuransi akan membagi setiap pembeli atau pemegang polis menjadi beberapa bagian. Jadi, jika Anda menggunakan asuransi kesehatan, tidak akan tertukar dengan asuransi jiwa atau yang lainnya. Asuransi akan menanggung setiap klaim Anda berdasarkan jumlah yang dibebankan oleh tertanggung.

 

• Koleksi hadiah:

Pelanggan akan menerima jadwal pembayaran premi yang umumnya bulanan. Melalui pembayaran premi ini, setiap jumlah uang klien akan diproses untuk mengatasi masalah yang dihadapi klien lain yang mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Oleh karena itu, sistem yang dikelola oleh perusahaan asuransi adalah peredaran uang nasabah untuk menutupi risiko yang diderita nasabah lain.

 

• Pembayaran kredit:

Dalam hal kehilangan nasabah yang berisiko, perusahaan asuransi harus membayar sesuai ketentuan. Perusahaan asuransi akan memastikan bahwa terjadinya keluhan pelanggan benar-benar merupakan bencana dan bukan kejadian yang disengaja. Dalam klausul polis umumnya disepakati bahwa jika kecelakaan memiliki unsur jahat, perusahaan asuransi tidak akan membayar ganti rugi.

 

Memiliki asuransi akan membantu Anda tidak lagi takut menghadapi masa depan. Jika Anda lebih siap menghadapi masa depan, semuanya akan berlalu dengan lebih aman dan nyaman. Memahami cara kerja perusahaan asuransi sebelumnya akan membuat Anda semakin bertekad untuk mengikuti program asuransi.

 

 

hukum asuransi

Pada dasarnya asuransi merupakan suatu bentuk kontrak, sehingga ada resiko untuk dibatalkan atau diakhiri jika syarat sahnya kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi. Namun, selain KUHD, kontrak asuransi juga batal karena terjadinya berbagai peristiwa, seperti:

 

• Berisi informasi yang tidak benar atau tidak benar atau jika tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, atau jika diteruskan kepada penanggung, maka akan mengakibatkan tidak berakhirnya kontrak asuransi (Pasal 251 KUHD).

• Menyertakan klaim yang ada sebelum berakhirnya kontrak asuransi (Pasal 269 KUHD).

• Berisi ketentuan yang menurutnya tertanggung, dengan pemberitahuan pengadilan, membebaskan penanggung dari semua kewajiban di masa depan (Pasal 272 KUHD).

• Adanya penipuan, penipuan atau penipuan dari pihak tertanggung (Pasal 282 KUHD).

• Apabila barang yang dipertanggungkan menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diperdagangkan dan di atas kapal, baik Indonesia maupun asing yang digunakan untuk pengangkutan barang yang dipertanggungkan menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat diperdagangkan (pasal 599 KUHD).

Belum ada Komentar untuk "Cara kerja dan hukum asuransi, kalian harus tahu ini dia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel