Ini dia, hukum asuransi dan reasuransi dalam undang-undang
Hukum asuransi adalah aturan tertulis yang mewajibkan peserta dan perusahaan asuransi untuk mematuhi kontrak yang telah disepakati. Transaksi tersebut umumnya terdiri dari hak peserta atas perlindungan dan, sebagai imbalannya, peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi.
Singkatnya, undang-undang asuransi
mengatur hak dan kewajiban peserta asuransi dan perusahaan asuransi, baik
asuransi jiwa maupun asuransi umum. Peserta dapat memperoleh haknya jika
memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Salah satu
contohnya adalah pembayaran premi.
Seperti halnya perusahaan asuransi,
mereka memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan pertanggungan atau
perlindungan kepada pemegang polis yang menjadi nasabahnya. Perusahaan
berkewajiban untuk mengganti kerugian jika peserta telah memenuhi persyaratan
dan kewajiban yang ditetapkan. Hal ini biasanya dinyatakan dengan jelas dalam
polis asuransi.
Perusahaan asuransi, di sisi lain, berhak
untuk menolak partisipasi atau klaim jika peserta tidak memenuhi persyaratan
dan kewajiban yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Undang-undang asuransi ini akan
memberikan kerangka hukum bagi kedua belah pihak jika sewaktu-waktu terjadi
perselisihan. Sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara hukum
berdasarkan bukti-bukti yang ada.
hukum asuransi
Pemerintah telah mengeluarkan
peraturan perasuransian dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992
tentang usaha perasuransian. Pasal 1 menyatakan bahwa pertanggungan atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana penanggung berkewajiban kepada
tertanggung, melalui penerimaan premi asuransi, untuk mengganti kerugian kepada
tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan atau kehilangan manfaat yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada tertanggung. pihak ketiga yang
mungkin diderita tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang
didasarkan pada hidup atau matinya tertanggung.
Disederhanakan sekali lagi, asuransi itu seperti perusahaan jual beli. Ada penjual (perusahaan asuransi) dan ada pembeli (peserta). Komoditas yang dijual merupakan proteksi (protection) yang akan mengganti kerugian finansial yang diderita oleh peserta. Peserta membeli perlindungan dengan membayar premi yang besarnya ditentukan oleh besarnya pertanggungan yang ingin diperolehnya.
Dalam hukum asuransi, perusahaan
asuransi disebut sebagai penanggung. Sedangkan peserta asuransi disebut juga
dengan objek yang dipertanggungkan.
Disebutkan pula bahwa subjek tertanggung dalam asuransi berbeda-beda sesuai dengan jenis asuransinya. Dalam asuransi jiwa dicakup dalam bentuk perlindungan jika terjadi kematian (jiwa), dalam asuransi kesehatan adalah perlindungan kesehatan (tubuh) dan dalam asuransi non-jiwa adalah perlindungan terhadap nilai kerugian harta benda pada saat terjadi. kerugian dan kerusakan.
hukum asuransi dalam islam
Dalam Islam, hukum jual beli harus menghormati berbagai unsur dan syarat, yaitu akad, penjual, pembeli dan barang yang dipertukarkan. Syarat jual beli dalam Islam harus diterima oleh kedua belah pihak, objek jual beli bukanlah barang haram atau najis dan tidak mengandung riba.
Berdasarkan syarat hukum jual beli
dalam Islam, ada yang berpendapat bahwa asuransi itu haram karena akad dan
barang yang dipertukarkan tidak jelas (gharar), mengandung paksaan karena
peserta membayar premi dan manfaat asuransi pasti mengandung unsur spekulasi.
(qimar) dan penetapan suku bunga (riba). ) dalam investasi asuransi.
Karena dalam asuransi klasik bisa dikatakan benda yang ditukar tidak berbentuk, kan? Kedua, manajemen perusahaan bonus pelanggan umumnya kurang transparan. Sedangkan dalam Islam, pengelolaan dana tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya.
Belum ada Komentar untuk "Ini dia, hukum asuransi dan reasuransi dalam undang-undang"
Posting Komentar