Random Posts

Ini dia, hukum asuransi dan reasuransi dalam undang-undang


Hukum asuransi adalah aturan tertulis yang mewajibkan peserta dan perusahaan asuransi untuk mematuhi kontrak yang telah disepakati. Transaksi tersebut umumnya terdiri dari hak peserta atas perlindungan dan, sebagai imbalannya, peserta membayar premi kepada perusahaan asuransi.

 

Singkatnya, undang-undang asuransi mengatur hak dan kewajiban peserta asuransi dan perusahaan asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Peserta dapat memperoleh haknya jika memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Salah satu contohnya adalah pembayaran premi.

 

Seperti halnya perusahaan asuransi, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan pertanggungan atau perlindungan kepada pemegang polis yang menjadi nasabahnya. Perusahaan berkewajiban untuk mengganti kerugian jika peserta telah memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan. Hal ini biasanya dinyatakan dengan jelas dalam polis asuransi.

 

Perusahaan asuransi, di sisi lain, berhak untuk menolak partisipasi atau klaim jika peserta tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.

 

Undang-undang asuransi ini akan memberikan kerangka hukum bagi kedua belah pihak jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan. Sehingga permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada.

 

hukum asuransi

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perasuransian dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Pasal 1 menyatakan bahwa pertanggungan atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana penanggung berkewajiban kepada tertanggung, melalui penerimaan premi asuransi, untuk mengganti kerugian kepada tertanggung jika terjadi kerugian, kerusakan atau kehilangan manfaat yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada tertanggung. pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung sebagai akibat dari suatu peristiwa yang didasarkan pada hidup atau matinya tertanggung.

 

Disederhanakan sekali lagi, asuransi itu seperti perusahaan jual beli. Ada penjual (perusahaan asuransi) dan ada pembeli (peserta). Komoditas yang dijual merupakan proteksi (protection) yang akan mengganti kerugian finansial yang diderita oleh peserta. Peserta membeli perlindungan dengan membayar premi yang besarnya ditentukan oleh besarnya pertanggungan yang ingin diperolehnya.

Dalam hukum asuransi, perusahaan asuransi disebut sebagai penanggung. Sedangkan peserta asuransi disebut juga dengan objek yang dipertanggungkan.

 

Disebutkan pula bahwa subjek tertanggung dalam asuransi berbeda-beda sesuai dengan jenis asuransinya. Dalam asuransi jiwa dicakup dalam bentuk perlindungan jika terjadi kematian (jiwa), dalam asuransi kesehatan adalah perlindungan kesehatan (tubuh) dan dalam asuransi non-jiwa adalah perlindungan terhadap nilai kerugian harta benda pada saat terjadi. kerugian dan kerusakan.

hukum asuransi dalam islam

 

Dalam Islam, hukum jual beli harus menghormati berbagai unsur dan syarat, yaitu akad, penjual, pembeli dan barang yang dipertukarkan. Syarat jual beli dalam Islam harus diterima oleh kedua belah pihak, objek jual beli bukanlah barang haram atau najis dan tidak mengandung riba.

Berdasarkan syarat hukum jual beli dalam Islam, ada yang berpendapat bahwa asuransi itu haram karena akad dan barang yang dipertukarkan tidak jelas (gharar), mengandung paksaan karena peserta membayar premi dan manfaat asuransi pasti mengandung unsur spekulasi. (qimar) dan penetapan suku bunga (riba). ) dalam investasi asuransi.

 

Karena dalam asuransi klasik bisa dikatakan benda yang ditukar tidak berbentuk, kan? Kedua, manajemen perusahaan bonus pelanggan umumnya kurang transparan. Sedangkan dalam Islam, pengelolaan dana tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan pada ayat sebelumnya.

Belum ada Komentar untuk "Ini dia, hukum asuransi dan reasuransi dalam undang-undang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel